Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hukum Bolehkah Guru Menerima Uang dari Wali Murid

Bolehkah Guru Menerima Uang dari Wali Murid??

Dari Nugraha:

Assalamualaikum Ust, Ana mau bertanya, apabila ada seseorang yang mengajar di salah satu lembaga, dan sekolah tersebut sudah memberi gaji kepada pengajar. Maka apabila ada wali santri yang memberi uang kepada pengajar tersebut, apakah boleh diterima??
Syukran..

Dikirim lewat FaceBook Abana Online

Waalaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh. Syukran jazilan kepada mas Nugraha. Ini adalah pertanyaan yang menarik.

Pertanyaan yang jarang dilontarkan oleh para guru. Kebanyakan guru menganggap jika pemberian uang atau hadiah dsb dari wali murid, boleh-boleh saja untuk diterima. Memang benar, tidak ada satu dalil yang melarang untuk menerima pemberian dari orang, malah justru bisa menjadi wadah ta’awun (tolong menolong).

Terlebih lagi tidak sedikit para wali murid yang mempunyai rezeki lebih di setiap lembaga atau sekolah. Lalu bagaimana sikap kita, saat diberi uang atau lainnya sama orangtua murid? Apakah kita menerimanya, atau menolaknya?

Baik pertama saya akan menjawab dengan apa yang pernah kami alami di sekolah Kuttab Al Fatih. Saya sarankan Antum jangan menerimanya, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Melihat Posisi Kita Sebagai Guru (bukan orang biasa,teman main/kenalan)


Melihat posisi kita, bahwa kita adalah guru dari murid si A. Jika orangtua si A memberi uang kepada kita dan kita menerimanya, maka akan terjadi seperti ini:

  • Rasa tidak enak, karna wali murid sudah memberi uang pada guru
  • Membuat fokus guru dalam mengajar terganggu, dan kurang maksimal dalam memberikan data ke orangtua.

Gambarannya seperti ini:

"Si A mempunyai anak si B, si B ini orangnya nakal di kelasnya, atau adabnya kurang maksimal, suatu ketika si A ingin menolong ekonomi guru, lalu si A memberi uang Rp.123456.

Meskipun niat memberinya adalah ikhlas, bukan karna ada apa apanya, namun apa adanya. Maka yang akan terjadi guru itu akan membagus-baguskan anaknya atau minimal guru tersebut kurang maksimal memberikan data prilaku murid di kelas secara detail.

Guru saat ditanya keadaan murid :

"Ah, anak Bapak Insyallah sudah bagus. Hanya perlu sedikit pengawasan (padahal kenyataanya perlu pengawasan extra ketat level 12)"

Nah kalimat di atas hanya contoh. Lalu bagaimana kalau seumpama saya menerima tapi masih bisa memberikan data sebenarnya?

Tetap saja sebaiknya jangan diterima, soalnya Anda belum pernah merasakan bagaimana rasanya diberi uang sama orangtua. Tapi itukan rezeki?

Tenang saja, semua permasalahan pasti ada jalannya. Ada solusi buat teman teman.

Melelui Jalur Lain Tanpa Diketahui inisial Si Pemberi


Pasti disetiap lembaga atau sekolahan, ada kepala sekolah atau pimpinan sekolah, staf kantor, staf administrasi dan lain sebagainya. Nah, kenapa tidak dimanfaatkan untuk masalah ini?

Saya yakin, kejadian serupa sering terjadi. Bukan hanya sekali dua kali, namun berkali-kali. Generasi ke generasi berikutnya pasti ada orangtua yang memberi uang saat penerimaan raport atau lainnya. Agar kejadian di atas tidak terjadi( Rasa tidak enak, setelah orangtua memberi uang), maka sebaiknya setiap lembaga menyediakan jalur ini.

Jalur bagi wali murid yang ingin memberi uang lewat guru, sebaiknya dititipkan ke Administrasi sekolah lalu diberikan kepada yang berhak.

Syaratnya:

  1. Tidak disebutkan Inisial atau data pemberi.
  2. Barang Halal
  3. Bukan barang yang bermadharat.

Sebenarnya itu saja mungkin sudah cukup. Baiklah kami cukupkan sampai di sini.

Silahkan bagi sahabat Abana yang ingin memberikan jawaban lain bisa lewat Facebook Abana Online atau Email Abana Online. Saya sangat mengharap kritik dan masukannya dari teman-teman. Selaku admin Abana Online yang tak lepas dari kesalahan, mohon maaf jika jwaban tersebut ada kesalahan dari segi syar'i atau lainnya. Wassalamualaikum warah matullahi wabarakatuh..

3 komentar untuk "Hukum Bolehkah Guru Menerima Uang dari Wali Murid"

Anonim 28 Oktober 2016 pukul 16.52 Hapus Komentar
wahhh, terima kasih mas sudah mau sharing :)
Unknown 28 Oktober 2016 pukul 17.40 Hapus Komentar
nice info
Unknown 28 Oktober 2016 pukul 17.47 Hapus Komentar
Menurut saya.. Guru sebenarnya tidak pantas menerima uang dari wali murid. tetapi, kalau wali murid masih bersikeras untuk memberi. lebih baik diterima