Hukum Guru dan Orangtua Memberi Uang Langsung kepada Anak
gambar dari google |
Assalamualikum. Apakah guru diperbolehkan memberikan hadiah uang untuk muridnya menurut konsep pendididikan Islam usia dini??
Syukran.
Firdaus Hasbi
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, wa iyyakum kepada Saudara Hasbi/Ustadz Hasbi.
Setiap guru atau orangtua terkadang ingin memberikan apresiasi ke anak-anaknya atau murid-muridnya berupa hadiah.
Entah itu barang yang ia sukai seperti sepeda, bola atau barang-barang yang bisa bermanfaat bagi anak tersebut, seperti buku-buku atau alat-alat tulis sekolah lainnya.
Bahkan tidak sedikit orangtua atau guru yang memberikan uang langsung/memberikan Hadiah kepada anak SD usia 5-10 atau 11 tahun dengan alasan sebagai uang jajan.
Sehingga saudara kita, Ustadz Hasbi ingin berdiskusi tentang hal ini, bagaimana hukum memberikan uang kepada anak-anak usia dini menurut konsep pendidikan Islam.
Insyaallah saya akan menjawab dari apa yang pernah saya dengar dari Ustadz Budi Ashari Lc dan pengalaman saya di lembaga Kuttab Al-fatih.
Kami juga tidak menutup jalan bagi siapa yang ingin menjawabnya juga. silahkan kirim ke Email kami.
Baik, langsung saja.
Bagaimana Pandangan Pendidikan Islam Tentang Memberikan Uang Jajan atau Hadiah Berupa Uang kepada Anak-Anak?
Baca Juga:
Bagaimana Cara Mengatasi Anak Hiperaktif Menurut Pendidikan Islam Usia Dini??
Jika yang diberikan atau dihadiahkan berupa barang-barang seperti sepatu bola, buku dsb. Insyaallah diperbolehkan, mungkin supaya anak bisa lebih semangat dalam hal belajar atau Ibadah.
Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap orangtua harus menyampaikan kepada mereka, jika hadiah tersebut belum ada apa-apanya dibandingkan dengan hadiah pahala dari Allah ta'ala.
Dan sebaiknya kita tidak terlalu sering memberikannya, kita harus lebih sering menanamkan iman kepada mereka.
Nah, lalu bagaimana jika kita memberikan hadiah kepada anak-anak usia dini berupa uang?
Dalam masalah ini kita perlu mengenal konsep Islam yang bernama Ar Rusyd.
Subhanallah, konsep Ar Rusyd ini memiliki panduan detailnya dan itu hanya ada di Islam.
Lalu apa itu Rusyd??
Konsep Ar-Rusyd sudah ada dalam Al-Qur'an, salah satunya (Qs.An-Nisa:5-6)
Allah Subahanau Wataala berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (5)
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, makabolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (6) Qs.An-Nisa:5-6
Dalam ayat di atas ada kata رُشْدًا (Rusyd) artinya berakal sempurna atau cerdas (dalam mengatur uang).
Sekaligus ayat di atas juga menyebutkan lawan katanya, yaitu السُّفَهَاءَ (As Sufahaa) yang artinya orang yang belum sempurna akalnya.
Dalam tafsir Ibnu Katsir sendiri sudah dijelaskan kalimat Ar Rusyd:
"As Sufahaa السُّفَهَاءَ adalah orang yang kurang sempurna akalnya, maka Allah melarang untuk memberi kekuasaan mengendalikan harta sampai dia Rusyd." (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Surat An Nisa 5-6)
Dari sini bisa kita simpulkan bahwa Ar Rusyd adalah orang yang sudah sempurna akalnya dan dia sudah bisa mengatur keuangannya, dia sudah tahu untuk apa uang dihabiskan dan dikeluarkan.
Selain Ibnu Katsir masih banyak lagi ulama-ulama yang menjelaskan maksud Ar Rusyd, seperti Asy Syinqithi, Al Qurtubi, Ad Dhahhak, Abu Hanifah dll.
Namun, tidak saya tulis di sini, insyallah dipembahasan khusus, karana di sini hanya menjawab pertanyaan dari saudara hasbi.
Macam-Macam Ar Rusyd (Orang yang Tidak Boleh diberi Uang)
Adapun macam-macam As Sufahaa dan Ar Rusyd sendiri sangat banyak, siapa saja sih, As Sufahaa itu?
Sebagaimana yang sudah saya jelaskan, bahwa As Sufaha adalah orang yang dilarang diberikan uang karana dia belum bisa mengendalikan uangnya, adapun macam-macamnya sebagai berikut:
Dalam Tafsir Ibnu Katsir melanjutkan As Sufaha adalah :
- Mereka yang masih usia dini atau anak kecil, karna tidak mampu mengatur harta
- Bagi orang gila, karna kekurangan akal dan agamanya
- Mereka yang sedang dililit hutang dan hartanya tidak cukup untuk membayarnya
Kelompok di atas adalah As Sufaha yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir, adapun Ar Rusyd adalah kebalikan dari mereka.
1.Akalnya sudah sempurna, bahkan Ar Rusyd ini biasanya terjadi setelah baligh.
2.Bukan orang gila dan bukan orang yang dililit hutang
Setelah itu..
Kapan Anak Boleh Diberikan Uang ?
Amin Asy Syinqithi mengatakan:
"Allah sudah menjelaskan bahwa bolehnya harta diberikan itu harus memenuhi 2 Syarat. Pertama baligh. Kedua, terdeteksi Ar Rusyd pada mereka"
Ibnu Abbas mengatakan Ar Rusyd: Baik pada akal dan menjaga hartanya.
Jika dilihat dari penjelasan ulama di atas maka telah ditetapkan bahwa penyerahan harta harus dengan 2 Syarat: Ar Rusyd dan Baligh. jika hanya 1 saja maka tidak boleh.
Bahkan Said bin Jubair mengatakan jika dia sudah berjenggot namun belum Ar Rusyd maka tetap dilarang :
"Jika dia berjenggot namun belum menyampai usia Ar Rusyd maka tidak boleh diserahkan kepadanya, sampai memiliki sifat Ar Rusyd." Subhanallah..
Ini adalah menurut pendapat kebanyakan ulama, jika kami kutip dari buku Ustadz Budi Ashari lc, Pemuda Hijaz dan Amerika, di sana tertulis:
"hanya pendapat Abu Hanifah, Zufar dan An Nakhai yang menghilangkan syarat Ar Rusyd, dia menghilangkannya jika dia sudah mencapai 25 tahun (pen.jika sudah 25 tahun pasti sudah pasti Ar Rusyd) namun ini pendapat lemah."
Dr. Muhammad Ad Dummi sangat berhati-hati dalam masalah memberikan uang kepada anak kecil
Beliau mengatakan :
"Ini merupakan pembahasan ekonomi yang penting dan berbahaya. Muslimin wajib berhati-hati pada masalah ini di setiap zaman!
Kita tidak boleh membiarkan As Safih atau anak kecil menghamburkan uang ke sana ke mari yang menimbulkan munculnya masalah"
Jadi kita cukup mengimani apa yang ada dalam Al-Qur'an, mengapa kita tidak boleh memberikan anak uang pasti karna bisa berakibat fatal ketika dewasa atau kedepannya nanti.
Saya sendiri juga pernah mendengar Ustadz Budi Ashari menyampaikan perkataan Imam Syafi'i, silahkan dicek jika ada kesalahan, maka beritahu saya.
Imam Syafii berkata:
"Betapa banyak ayah yang merasa memuliakan anaknya namun sebenarnya mereka sudah menghinakannya.
Betapa banyak orangtua yang merasa sudah memberikan kebaikan kepadanya namun kenyataanya dia memberikan syahwat atau nafsu.
Betapa banyak ayah yang merasa sudah meninggikan derajatnya namun sebenarnya dia sudah merendahkan derajatnya"
Ya, kadang kita berfikir jika kita sudah memberikan hal baik kepada anak kita, misalnya, membolehkan anak menonton TV, sepertinya kita sudah berbuat baik namun kita sebnarnya sudah memberi nafsu dan syahwat.
Bagaimana Kalau Uangnya Hanya 1000-5000 ??
Untuk pertanyaan di atas, saya akan mengutip perkataan Al Qurtubi :
"...Tidak masalah menyerahkan kepada Safih atau anak anak sebagaian hartanya untuk dia kendalikan, apabila dia telah mampu mengembangkan dan baik dalam menganalisa pengluaran harta, maka sungguh dia telah lulus ujian.."
Ustadz Budi Ashari menjelaskan perkataan di atas dalam bukunya :
Orangtua harus melatih anak-anaknya sebelum baligh mengendalikan dalam jumlah kecil,
Jika telah memasuki usia baligh, orangtua harus meningkatkan latihan, mengendalikan harta dalam jumlah lebih besar untuk dianalisa apakah sudah mampu menjaganya atau belum dan mengembangkannya dengan baik.
Jika benar-benar telah lulus maka dia sudah bisa dikatakan Ar Rusyd dan layak mengendalikan hartanya sendiri"
Mari kita fokuskan paragraf yang pertama dari perkataan beliau:
"Jika kita memulai melatihnya sebelum usia baligh, berarti tidak jauh dari usia baligh.
Misal usia baligh sekarang adalah 15 tahun, maka kita bisa melatihnya dari usia 12 tahun atau 13.
Sehingga kita tetap tidak boleh memberikan uang jajan kepada anak usia dini, karna belum saatnya."
Ingat selalu pembahasan-pembahasan yang sudah saya bahas sebelumnya, bahwa konsep pendidikan Islam ini membutuhkan urutan, maka lakukanlah tahap urutan tersebut.
Lalu bagaimana dengan uang jajan anak-anak?
Menurut pengalaman saya, di lembaga Kuttab Al-Fatih, anak tidak diperkenankan membawa uang jajan, namun jika ia membawanya untuk Infaq, maka tidak mengapa.
Adapun masalah jajannya, mereka sudah membawa kudapan/jajanan yang sehat dan dibelikan oleh orangtuanya, bukan membeli sendiri dengan membawa uang sendiri.
Jadi sebaiknya kita sebagai orangtua jangan pernah memberi uang langsung kepada anak usia dini, kita cukup membelikan jajanan yang akan ia bawa ke sekolah.
Baik, demikian penjelasan tentang boleh tidaknya orangtua memberi uang kepada anak-anak menurut konsep pendidikan Islam.
Sekian dari Abana, semoga bermanfaat bagi kita semua, jika ada kesalahan dan lain sebagainya silahkan ajukan ke kami. Diambil dari:
- Al-Qur'an Al-Karim
- Tafsir Ibnu Katsir
- Tafsir As Sa'di
- Ceramah Ustadz Budi Ashari lc
- Dan Bukunya yang berjudul Buku Panduan Penyiapan Masa Baligh-Remaja, Antara Hijaz dan Amerika-. Bab Usia Rusyd H:52-63
29 komentar untuk "Hukum Guru dan Orangtua Memberi Uang Langsung kepada Anak"
syukron infonya :D
Tulis komentar di sini dan centang tombol "Notify me" atau "Ingatkan kami" agar Antum bisa melihat balasannya. Syukran