Sejarah Kemunculan Ilmu Musthalah Hadits dan Perkembangannya
Kita semua tahu bahwa di zaman Nabi Muhammad -Shalallahu Alaihi Wassalam- tidak ada istilah ilmu musthalah al-Hadits bahkan al-Quran saja belum tulis dalam mushaf-mushaf atau lembaran-lembaran kertas. Maka dari sini kita perlu tahu tentang sejarah awal kemunculan ilmu musthalah hadits. Namun, sebelum membahas sejarah, kita ilmui dulu apa itu musthalah hadits? Dan apa tujuan dari ilmu itu serta faedahnya?
Pengertian atau arti musthalahul hadits adalah: ilmu yang dengannya kita bisa mengetahui kondisi seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkannya. Baik dari sisi diterima atau ditolak. Tentunya tujan dari ilmu ini sangatlah besar dan berfaedah. Yaitu, untuk mengetahui riwayat-riwayat yang diterima atau ditolak dari seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkan.
Jadi, itulah yang disebut dengan pelajaran musthalah hadits. Lalu, bagaimana sejarah munculnya ilmu musthalah hadits ini?
Sejarah awal kemunculan ilmu ini memiliki pelajaran yang sangat berharga. Di sana kita akan diajarkan adab dalam menerima berita. Baiklah langsung saja.
Ilmu musthalah al-Hadits muncul setelah orang-orang meneliti dan mengkaji serta mengamati secara mendalam dasar-dasar dan pokok-pokok tentang ilmu riwayat.
Sebab anjuran dalam meneliti suatu berita sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Allah berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 6:
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan telitilah." (QS al hujurat : 6)
Sedangkan anjuran ini juga dibahas di dalam hadits Rsulullah Shalallahu alaihi wassalam, beliau bersabda :
"Allah mencerahkan wajah sesoarang yang mendengar dari kami sesuatu (berita yaitu hadits) lalu ia menyampaikan berita itu sebagaimana yang ia dengar. dan mungkin saja orang yang menerima berita tersebut itu lebih paham dari yang mendengarnya. (HR Tirmidzi -dalam kitab al-ilmu, haditsnya hasan shohih)
Maka pada ayat dan hadits yang mulia di atas, terdapat sebuah prinsip yang tegas dalam mengambil suatu berita, serta bagaimana tata cara penerimaannya, menyeleksi, mencermati dan mendalaminya sebelum menyampaikan kepada yang lain.
Oleh sebab itu, dalam upaya melaksanakan perintah Allah dan RasulNya, para sahabat Radiyallahuanhu telah menetapkan aturan-aturan dalam menerima suatu berita dan tata cara mengambil berita tersebut. Apalagi jika para sahabat menemukan si pembawa brita yang diragukan kejujurannya, maka akan lebih ketat dalam memeriksanya.
Berdasarkan kenyataan di atas, mulailah dimunculkan bab pembahasan mengenai isnad dalam menerima atau menolak suatu berita. Mari kita lihat, bagaimana para ulama hadits menceritkan hal ini.
Dalam muqaddimah (pendahuluan) kitab Shahih Muslim, di tuturkan dari Ibnu Sirin:
"Dia berkata: 'pada awalnya mereka tidak pernah menanyakan tentang isnad (latar belakang periwayat hadits), namun seteah banyak terjadi fitnah-fitnah maka apabila mereka mendengar suatu berita, mereka berkata: sebutkanlah kepada kami orang-orang yang meriwayatkan hadits itu. Apabila dia ahli sunnah, maka mereka ambil haditsnya. dan jika orang yang meriwayatkannya itu adalah ahli bid’ah maka mereka tidak mengambil haditsnya."(muqaddimah shahih muslim)
Maka kesimpulan perkataan Ibnu Sirin di atas adalah, apabila telah datang suatu berita, maka tidak bisa diterima kecuali setelah di ketahui sanadnya.
Nah, dari situlah muncul ilmu jarh wa ta’dil, ilmu mengenai ucapan para perawi, cara mengetahui bersambung (muttashil) atau terputusnya (munqathi’) sanad dan cara mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi.
Kemudian kemunculan para ulama dalam bidang ilmu hadits semakin banyak, hingga muncul juga berbagai pembahasa-pembahasan cabang ilmu yang terkait dengan hadits. Seperti ke dhabitannya (kekuatan derajat hadits), tata cara menerima dan menyampaiknnya, serta pengetahuan tentang hadits-hadits yang nasikh (menghapus) dari yang di mansukh (dihapus).
Kemudian ada juga pengetahuan tentang hadits-hadits yang gharib (asing/menyendiri), dan masih banyak lagi. Namun, semua itu (Ilmu dhabit, naskh, mansukh dll) masih disampaikan oleh para ulama secara lisan atau dari mulut ke mulut.
Masalah yang berkaitan dengan ilmu hadits semakin berkembang. Tidak lama kemudian ilmu hadits tersebut ditulis dalam lembaran-lembaran yang kemudian dibukukan. Namun pembukannya belum lah rapi, karena masih bercampur dengan ilmu-ilmu lain dan bidang-bidang lainnya, seperti ilmu ushul, fiqih, ilmu hadits dan lain-lain. Misalnya adalah kitabnya Imam Syafii yang berjudul Ar-Risalah dan al-Umm. (Bisa antum lihat sendiri)
Setelah itu, pada abad ke-4 hijriyah, perkembangan ilmu-ilmu semakin tersusun dan semakin matang. Kemudian muncul istilah-istilah ilmu hadits yang sudah terpisah dengan ilmu lainnya. Banyak juga para ulama yang menyusun ilmu musthalah dalam kitab tersendiri. Orang yang pertama menyusun kitab dalam bidang ini adalah Qadli Abu Muhammad Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahuzi (wafat 360 H), yaitu kitab al muhaddits al Fashil baina ar Rawi wa al War’i.
Itulah, sejarah singkat awal munculnya ilmu Musthalah Hadits dan perkembangannya pada setiap zaman. Untuk mengetahui penulis kitab-kitab musthalah hadits yang terkenal pada masa dahulu, silahkan baca: 15 Penulis Kitab Musthalah Hadits yang Paling Terkenal
Akhirnya kami cukupkan pembahasan Sejarah Kemunculan Ilmu Musthalah Hadits dan Perkembangannya. Semoga bisa menambah keilmuan kita tentang ilmu muthalah ini. Wassalamualaikum. Diterjemahkan dari kitab Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr.Muhammad at-Tahan dengan sedikit perubahan susunan paragraf.
Pengertian atau arti musthalahul hadits adalah: ilmu yang dengannya kita bisa mengetahui kondisi seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkannya. Baik dari sisi diterima atau ditolak. Tentunya tujan dari ilmu ini sangatlah besar dan berfaedah. Yaitu, untuk mengetahui riwayat-riwayat yang diterima atau ditolak dari seorang periwayat dan hadits yang diriwayatkan.
Jadi, itulah yang disebut dengan pelajaran musthalah hadits. Lalu, bagaimana sejarah munculnya ilmu musthalah hadits ini?
Sejarah awal kemunculan ilmu ini memiliki pelajaran yang sangat berharga. Di sana kita akan diajarkan adab dalam menerima berita. Baiklah langsung saja.
Sejarah Munculnya Ilmu Musthalah al-Hadits dan Perkembangannya
Ilmu musthalah al-Hadits muncul setelah orang-orang meneliti dan mengkaji serta mengamati secara mendalam dasar-dasar dan pokok-pokok tentang ilmu riwayat.
Sebab anjuran dalam meneliti suatu berita sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Allah berfirman dalam surat al-Hujurat ayat 6:
ياايها الّذين ءامنوا ان جاءكم فاسق بنبأ فتبيّنوا
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang-orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan telitilah." (QS al hujurat : 6)
Sedangkan anjuran ini juga dibahas di dalam hadits Rsulullah Shalallahu alaihi wassalam, beliau bersabda :
نضر اللّه امرأ سمع منا شيئا فبلّغه كما سمعه فربّ مبلغ أوعى من سامع
"Allah mencerahkan wajah sesoarang yang mendengar dari kami sesuatu (berita yaitu hadits) lalu ia menyampaikan berita itu sebagaimana yang ia dengar. dan mungkin saja orang yang menerima berita tersebut itu lebih paham dari yang mendengarnya. (HR Tirmidzi -dalam kitab al-ilmu, haditsnya hasan shohih)
Maka pada ayat dan hadits yang mulia di atas, terdapat sebuah prinsip yang tegas dalam mengambil suatu berita, serta bagaimana tata cara penerimaannya, menyeleksi, mencermati dan mendalaminya sebelum menyampaikan kepada yang lain.
Oleh sebab itu, dalam upaya melaksanakan perintah Allah dan RasulNya, para sahabat Radiyallahuanhu telah menetapkan aturan-aturan dalam menerima suatu berita dan tata cara mengambil berita tersebut. Apalagi jika para sahabat menemukan si pembawa brita yang diragukan kejujurannya, maka akan lebih ketat dalam memeriksanya.
Berdasarkan kenyataan di atas, mulailah dimunculkan bab pembahasan mengenai isnad dalam menerima atau menolak suatu berita. Mari kita lihat, bagaimana para ulama hadits menceritkan hal ini.
Dalam muqaddimah (pendahuluan) kitab Shahih Muslim, di tuturkan dari Ibnu Sirin:
"Dia berkata: 'pada awalnya mereka tidak pernah menanyakan tentang isnad (latar belakang periwayat hadits), namun seteah banyak terjadi fitnah-fitnah maka apabila mereka mendengar suatu berita, mereka berkata: sebutkanlah kepada kami orang-orang yang meriwayatkan hadits itu. Apabila dia ahli sunnah, maka mereka ambil haditsnya. dan jika orang yang meriwayatkannya itu adalah ahli bid’ah maka mereka tidak mengambil haditsnya."(muqaddimah shahih muslim)
Maka kesimpulan perkataan Ibnu Sirin di atas adalah, apabila telah datang suatu berita, maka tidak bisa diterima kecuali setelah di ketahui sanadnya.
Nah, dari situlah muncul ilmu jarh wa ta’dil, ilmu mengenai ucapan para perawi, cara mengetahui bersambung (muttashil) atau terputusnya (munqathi’) sanad dan cara mengetahui cacat-cacat yang tersembunyi.
Kemudian kemunculan para ulama dalam bidang ilmu hadits semakin banyak, hingga muncul juga berbagai pembahasa-pembahasan cabang ilmu yang terkait dengan hadits. Seperti ke dhabitannya (kekuatan derajat hadits), tata cara menerima dan menyampaiknnya, serta pengetahuan tentang hadits-hadits yang nasikh (menghapus) dari yang di mansukh (dihapus).
Kemudian ada juga pengetahuan tentang hadits-hadits yang gharib (asing/menyendiri), dan masih banyak lagi. Namun, semua itu (Ilmu dhabit, naskh, mansukh dll) masih disampaikan oleh para ulama secara lisan atau dari mulut ke mulut.
Masalah yang berkaitan dengan ilmu hadits semakin berkembang. Tidak lama kemudian ilmu hadits tersebut ditulis dalam lembaran-lembaran yang kemudian dibukukan. Namun pembukannya belum lah rapi, karena masih bercampur dengan ilmu-ilmu lain dan bidang-bidang lainnya, seperti ilmu ushul, fiqih, ilmu hadits dan lain-lain. Misalnya adalah kitabnya Imam Syafii yang berjudul Ar-Risalah dan al-Umm. (Bisa antum lihat sendiri)
Setelah itu, pada abad ke-4 hijriyah, perkembangan ilmu-ilmu semakin tersusun dan semakin matang. Kemudian muncul istilah-istilah ilmu hadits yang sudah terpisah dengan ilmu lainnya. Banyak juga para ulama yang menyusun ilmu musthalah dalam kitab tersendiri. Orang yang pertama menyusun kitab dalam bidang ini adalah Qadli Abu Muhammad Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahuzi (wafat 360 H), yaitu kitab al muhaddits al Fashil baina ar Rawi wa al War’i.
Itulah, sejarah singkat awal munculnya ilmu Musthalah Hadits dan perkembangannya pada setiap zaman. Untuk mengetahui penulis kitab-kitab musthalah hadits yang terkenal pada masa dahulu, silahkan baca: 15 Penulis Kitab Musthalah Hadits yang Paling Terkenal
Akhirnya kami cukupkan pembahasan Sejarah Kemunculan Ilmu Musthalah Hadits dan Perkembangannya. Semoga bisa menambah keilmuan kita tentang ilmu muthalah ini. Wassalamualaikum. Diterjemahkan dari kitab Taisir Musthalah al-Hadits karya Dr.Muhammad at-Tahan dengan sedikit perubahan susunan paragraf.
Posting Komentar untuk "Sejarah Kemunculan Ilmu Musthalah Hadits dan Perkembangannya"
Tulis komentar di sini dan centang tombol "Notify me" atau "Ingatkan kami" agar Antum bisa melihat balasannya. Syukran