Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Seruan Tidak Mensolatkan Jenazah Pendukung Ahok Sudah Sesuai Islam (Benarkah?)

Setelah maraknya kasus penistaan agama tentang al-Maidah 51, kini ekor permasalahannya semakin panjang. Belum lama ini beredar foto-foto larangan pendukung ahok untuk disolatkan ketika meninggal, dengan dalih mereka adalah kaum fasik. Sedangkan kaum munafik atau fasik tidak boleh disolatkan ketika ia mati, sebagaimana tertulis dalam kita al-Quran Qs. at-Taubah :84

at taubah 84 larangan mensolati pendukung penista al-quran


Allah berfirman Qs.at-Taubah 84:

وَ لاَ تُصَلّ عَلى اَحَدٍ مّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّ لاَ تَقُمْ عَلى قَبْرِه، اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللهِ وَ رَسُوْلِه وَ مَاتُوْا وَ هُمْ فسِقُوْنَ. التوبة: 84

"Dan janganlah sekali-kali kamu menshalatkan jenazah salah seorang diantara mereka (orang-orang munafiq) selama-lamanya, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di atas quburnya. Sesungguhnya mereka itu telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq."[QS. At-Taubah : 84]

Apa Tafsir Qs. At-Taubah 84 Sehingga Mereka Melarang Menshalatkan Pendukung Ahok Penista Al-Quran?

Tafsir At-Taubah 84 Larangan Mensolati Orang Munafiq


Di kitab Tafsir al-Quranul Karim (Ibnu Katsir) menjelaskan dengan hadits Bukhari 4304:


حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ قَالَ لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْطَاهُ قَمِيصَهُ وَأَمَرَهُ أَنْ يُكَفِّنَهُ فِيهِ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ بِثَوْبِهِ فَقَالَ تُصَلِّي عَلَيْهِ وَهُوَ مُنَافِقٌ وَقَدْ نَهَاكَ اللَّهُ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لَهُمْ قَالَ إِنَّمَا خَيَّرَنِي اللَّهُ أَوْ أَخْبَرَنِي اللَّهُ فَقَالَ { اسْتَغْفِرْ لَهُمْ أَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ إِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِينَ مَرَّةً فَلَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَهُمْ } فَقَالَ سَأَزِيدُهُ عَلَى سَبْعِينَ قَالَ فَصَلَّى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَيْهِ { وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
{

Dari Ibnu Umar radliallahu anhuma, dia berkata: "Ketika Abdullah bin Ubay mati, anak laki-lakinya yang bernama Abdulah bin Abdullah bin Ubay datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (dalam riwayat Muslim dan Ahmad, nabi diminta untuk mensolatkan ayahnya) lalu beliau berikan bajunya dan beliau perintahkan anak Abdullah bin Ubay untuk mengafani ayahnya dengan bajunya tersebut.

Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menshalati jenazah ayah Abdullah bin Abdullah bin Ubay.

Hingga akhirnya Umar menarik baju Rasulullah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan dia itu orang munafik? Padahal Allah telah melarang engkau memintakan ampun untuknya?"

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku atau mengabariku."

Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. Sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali, sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka (Qs. At-Taubah 9: 80).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya."

Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap saja menshalatinya dan kami (Ibnu Umar dan para sahabat) pun shalat bersamanya hingga Allah menurunkan ayat Al Qur'an at-Taubah 84:

"Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan munafiq." (Qs. At-Taubah 9: 84).

Baca juga: Inilah Bukti Bahaya Orang Munafik, Penghancur Islam Dari Dalam

Kesimpulan Kenapa Pendukung Ahok Tidak Boleh Disolatkan


at taubah 84 larangan mensolati pendukung penista al-quran

Jadi dari tafsir Ibnu Katsir di atas sudah jelas bahwa setiap orang munafik tidak boleh disolatkan. Nah, lalu bagaimana sikap kita terhadap pendukung penista agama atau al-Quran?

Untuk menghukumi perorangan, maka jawabannya Wallahualam, silahkan bertanya kepada ulama yang sudah tingkat mufti (bisa memberikan fatwa), tapi setidaknya perbuatan mereka sudah melewati batas kemunafikan karena secara terang-terangan mendukung penista kitabnya sendiri.

Nb: Kami tidak berani menghukumi karna bentuk kehati-hatian kami dan tentu dalam masalah hukum perorangan itu adalah hak ulama. Adapun secara global, tentu saja sudah kelewat batas, karena mendukung penista Al-Quran, semoga Allah memberikan hidayah bagi kita semua. Amiin

Itulah penjelasan tentang alasan ada spanduk larangan mensolati pendukung penista al-Quran di masjid-masjid yang sedang viral hari ini. Silahkan Share

Sumber: tafsir Ibnu Katsir

Posting Komentar untuk "Seruan Tidak Mensolatkan Jenazah Pendukung Ahok Sudah Sesuai Islam (Benarkah?)"