Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hukum Qurban Idul Adha Atas Nama Anak

Qurban Idul Adha atas nama anak, boleh kah?- Bismillah, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pada kesempatan kali ini, abana online ingin menulis sebuah artikel yang membahas tentang Qurban.

Insyaallah, kurang lebih satu pekan lagi kita akan merayakan hari raya kaum muslim, Idul Adha. Di mana, hari raya tersebut merupakan sebuah momentum yang baik untuk menghidupkan syiar Islam sekaligus momentum pembuktian rasa syukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita.

Pada saat mendekati hari qurban, biasanya kaum muslimin banyak yang bertanya seputar fiqih qurban. Dan salah satu yang sering muncul dalam diskusi masyarakat adalah, apa hukum berkurban atas nama keluarga seperti anak, istri, kaka, ibu, bapak atau yang lainnya?

Pertanyaan di atas berdasarkan rutinitas sebagian orang yang setiap tahunnya melakukan qurban bergiliran. Tahun ini untuk ayahnya, tahun berikutnya untuk anaknya dan tahun berikutnya untuk ibunya. Yang jadi pertanyaan, apakah boleh qurban Idul Adha atas nama orang lain?

Hukum Qurban Idul Adha Atas Nama Anak, Ibu dan Ayah


Hukum Qurban Idul Adha Atas Nama Anak

Pembaca yang budiman, dalam berqurban sebenarnya kita diperbolehkan meniatkan untuk satu keluarga. Jadi bukan hanya anaknya saja, namun satu keluarga mencakup ibu, ayah dan anak.

Hal ini berdasarkan dalil dari Atha bin Yasar, ia berkata:


سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana gambaran qurban di masa Rasulullah shallallahualaihi wa sallam? Beliau menjawab, "Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya." (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)

Dari dalil di atas sudah sangat jelas kalau kita diperbolehkan meniatkan qurban Idul Adha untuk anak. Bahkan semua keluarga kita. Namun jika kalian mau berqurban lebih dari satu kambing karena jumlah anggota keluarga kalian banyak, maka itu lebih baik (afdhol).

Menghadapi hal ini, para ulama juga berpendapat mengenai bolehnya qurban atas nama anak. Imam Asy Syaukani berkata, "Qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih." [Nailul Author].

Dalam Tuhfatul Ahwadzi juga disebutkan, "Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar."

Selain itu, dalam kitab Zaadul Ma'ad, Al Hafidz Ibnul Qoyyim juga berpendapat bolehnya qurban untuk satu keluarga, "Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak."

Lalu bagaimana jika orang lain yang kita niatkan sudah meninggal?

Seorang muslim yang berqurban atas nama orang lain yang sudah meninggal hukumnya tidak sah, kecuali orang yang sudah meninggal itu telah mewasiatkan sebelumnya. (Hal ini menurut pendapat sebagian Madzhab Syafi'i). Namun dalam masalah ini para ulama juga berbeda pendapat. Wallahualam

Itulah penjelasan hukum dalam Islam soal qurban Idul adha atas nama anaknya atau keluarga lainnya. Tulisan ini kitab Fatwa Al Islam Sual Wal Jawab No 45916, dari tulisan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, MSC.

Posting Komentar untuk "Hukum Qurban Idul Adha Atas Nama Anak"