Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

14 Adab Buang Air Kecil dan Besar Dalam Islam Beserta Dalilnya

Adab buang air kecil dan besar- bila anda seorang mukmin sudah barang tentu akan memperhatikan adab adab saat buang hajat. Sebab dalam Islam Allah sudah memberikan syariat yang benar terkait hukum dan tata cara dalam beragama.

Bahkan sampai sekecil apapun perkara itu, Al-Quran dan Sunnah sudah mengaturnya. Termasuk ketika buang air kecil dan buang air besar. Meskipun itu hanyalah sepele, namun ternyata Rasulullah shalallahu alaihi wassalam telah mengajarkan tata cara dan adab-adabnya. Maka dari itu di sini abanaonline.com kembali hadir untuk membahas adab adab buang air.

Apa saja adab buang hajat menurut Islam?

Adab Buang Air Kecil atau Besar


Setidaknya ada 11 etika buang air kecil dan besar dalam Islam yang kami rangkum dari kitab, Muntaqa Al Adab Asy Syar'iyah (panduan lengkap adab dan akhlak Islami), Majid Sa'ud Al Ausyan.

1. Menghindari Buang Hajat Pada Tiga Tempat


Adab Buang Air Kecil dan Besar

Ayat pertama dalam buang air kecil maupun buang air besar dalam Islam adalah menghindari 3 tempat. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda,

اتقوا الملاعن الثلاثة: البراز في الموارد وقارعة الطريق والظل

"Takutlah (buang hajat) pada tiga tempat yang (mendatangkan) laknat: buang air besar di sumber mata air, di tengah jalan dan di naungan (pohon)." (HR. Abu Dawud no. 26 dan dihasankan oleh al Albani).

Dari keterangan hadits tersebut, Nabi Muhammad slhallallahu alaihi wasallam telah melaknat umatnya yang membuang hajat di tempat-tempat seperti sumber mata air, di tengah jalan dan di bawah pohon. Sehingga apabila ingin membuang hajat terutama saat perjalanan maka carilah tempat yang jauh dari tempat tersebut.

2. Menjauh Dari Keramaian Manusia


Adab Buang Air Kecil dan Besar

Apabila seseorang ingin buang hajat hendaknya ia mencari tempat sepi (padang pasir atau kebun) dan menjauh dari keramaian manusia. Hal ini berdasarkan hadits al Mughirah bin Syu'bah yang diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari dan Muslim di mana beliau berkata,

"Maka beliau  (Rasulullah) pergi menjauhi hingga beliau menutup diri dari dariku, lalu beliau buang hajat." HR. Bukhari no. 363 dan Muslim no. 274

3. Tidak Buang Air Kecil Pada Air Yang Menggenang


Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam juga melarang umatnya buang air kecil pada air yang menggenang yaitu Air yang tidak mengalir. Hal ini berdasarkan hadits,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ

"Rasulullah melarang dilakukan kencing pada air yang menggenang (tidak mengalir)." (HR. Muslim No. 281).

Berdasarkan fatwa Syeikh Abdul Aziz Bin Baz tidak boleh pula buang air kecil di sumur, demikian juga pada bak mandi (apabila tutup salurannya ditutup) karena hukumnya sama dengan air yang menggenang dan jika tutup saluran air dari bak mandi dibuka maka hukumnya sama dengan air yang mengalir, sehingga buang air kecil padanya adalah boleh.

4. Tidak Mengangkat Pakaian


Apa maksud tidak mengangkat pakaian? Maksud tidak mengangkat pakaian di sini adalah ketika seseorang duduk di tempat buang hajat hendaknya ia harus benar-benar dekat dengan tanah, hal ini supaya tidak tersingkap auratnya.

Inilah yang dicontohkan oleh Nabi sebagaimana yang disebutkan oleh Anas bin Malik dalam riwayatnya Abu Dawud no. 14 dan at-Tirmidzi no. 14 dan dishahihkan oleh Al Albani.

5. Tidak Menghadap Kiblat dan Juga Membelakangi Kiblat


Adab Buang Air Kecil dan Besar

Adab buang air yang kelima ialah tidak menghadap Kiblat atau membelakanginya. Mengapa kita dilarang menghadap dan membelakangi kiblat? Berdasarkan sabda Nabi,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا أتى أحدكم الغائط فلا يستقبل القبلة ولا يولها ظهره شرقوا أو غربوا

"Apabila salah seorang di antara kalian datang ke tempat buang hajat maka janganlah dia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya dengan punggungnya, akan tetapi menghadaplah ke timur atau menghadaplah ke barat." (HR. al Bukhari No. 144)

Sabda Nabi yang terkait "menghadaplah sebelah timur atau barat" tersebut ditujukan untuk yang berada di Madinah, karena Madinah terletak di sebelah utara Makkah, sehingga diperintahkan menghadap barat atau timur untuk menghindari arah kiblat.

Mengenai hadits ini, sebagian ulama berpendapat hadis tersebut berlaku di saat buang hajat pada tempat terbuka. Sedangkan apabila di dalam bangunan atau kamar mandi, maka boleh menghadap dan membelakangi kiblat.

6. Masuk Kaki Kiri Keluar Kamar Mandi Kaki Kanan dan Berdoa


Disunnahkan mendahulukan kaki kiri ketika masuk tempat buang hajat sedangkan ketika keluar kamar mandi disunnahkan mendahulukan kaki kanan. Dan hendaklah orang yang masuk tempat buang hajat mengucapkan,

(كَانَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ  (اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Bismillah  "Dengan menyebut nama Allah" dan berdoa, "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan."

Ketika keluar dari tempat buang hajat hendaklah berdoa,

غُفْرَانَكَ

"Aku memohon (kepadaMu) ampunanMu."

Itulah doa masuk kamar mandi dan keluar kamar mandi. Sunnah ini harus dilakukan meskipun buang hajat di padang pasir yang terbuka, di mana apabila ketika mau duduk hendaklah mengucapkan doa masuk tempat buang hajat dan ketika selesai hendaklah membaca doa keluar dari tempat buang hajat.

Jika memang lupa mengucapkan doa ketika masuk ke tempat buang hajat, maka cukuplah membaca doa masuk tempat buang hajat di dalam hati dan tidak dengan lisannya.

8. Larangan Menggunakan Tangan Kanan


Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang menggunakan tangan kanan untuk aktivitas buang hajat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Qotadah dari Nabi, beliau bersabda,

"Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya dan jangan pula beristinja' dengan tangan kanannya serta janganlah dia bernafas pada bejana ketika minum."

Dalam riwayat Muslim dan lainnya, "Janganlah salah seorang dari kalian memegang kemaluannya dengan tangan kanannya ketika sedang buang air kecil dan janganlah pula membersihkan diri (istinja') dari buang air kecil dengan tangan kanannya serta jangan pula bernafas pada bejana ketika minum." (HR al Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267).

9. Dilarang Berbicara Di Tempat Buang Air Kecuali Darurat


Salah satu adab buang air kecil dan besar adalah tidak berbicara di tempat buang hajat. Karena Makruh hukumnya berbicara saat sedang buang hajat apalagi ngobrol. Berdasarkan dalil dari hadits nabi,

أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ

"Bahwasannya seorang laki-laki melewati Nabi lalu dia mengucapkan salam kepada beliau maka beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim no. 370).

Karena waktu itu beliau sedang dalam keadaan membuang hajat dan beliau tidak akan menjawab perkataan seseorang kecuali untuk suatu keperluan yang darurat seperti meminta dibawakan air atau semacamnya.

10. Mencuci Kedua Tangan


Adab Buang Air Kecil dan Besar

Apabila telah usai membuang hajat maka cucilah kedua tangan anda. Hal ini berdasarkan hadits, "Dahulu Nabi sallallahu alaihi wasallam apabila datang ke tempat buang air besar maka aku membawakan kepada beliau air dalam sebuah kendi besar atau kantong kulit dan beliaupun beristinja' dengannya."

Dalam Sunan Abu Dawud dikatakan: Abu Dawud berkata dalam hadits riwayat Waki', "Kemudian beliau menggosokkan tangannya pada tanah."

Kemudian perawi (Abu Hurairah) yang meriwayatkan hadits ini berkata, "Kemudian aku membawakan kepada beliau bejana air yang lain lalu beliau berwudhu." (Lihat Shahih Sunan Abu Dawud dan dihasankan oleh Al Albani no. 312).

11. Beristinja' atau Cebok


Adab Buang Air Kecil dan Besar Dalam Islam

Setelah buang air besar atau kecil hendaknya segera beristinja' atau cebok sampai bersih. Meski demikian, dalam istinja' tetap harus memperhatikan tata cara dan adab adabnya. Apa saja kah itu? Tidak beristinja' dengan tangan kanan, kami sudah menyebutkan menganau hal ini pada poin sebelumnya.

Selain dengan air beristinja' boleh menggunakan batu (istijmar) sebanyak 3 butir. Namun tetap lebih utama memakai air karena lebih bersih.
Hal ini berdasarkan hadits, "Ketikaa Nabi keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebayaku datang membawa seember air lalu beliau beristinja' dengannya." (HR. Bukhari no. 150 dan Muslim no. 271)

12. Hukum Beristijmar Dengan Tulang dan Kotoran Kering


Beristijmar dengan tulang dan kotoran hewan yang telah kering adalah makruh. Berdasarkan hadits Abu Hurairah, ketika Nabi bersabda kepadanya, "Carikan untukku sejumlah batu yang dengannya aku dapat membersihkan diri dengan beristinja', Jangan engkau bawakan aku tulang dan jangan pula kotoran hewan yang telah kering.

Maka aku bertanya, 'Ada apa dengan tulang dan kotoran hewan yang telah kering?' Beliau menjawab, 'kedua benda itu termasuk makanan bangsa jin dan sesungguhnya utusan jin negeri Nashibin pernah datang kepadaku dan mereka adalah (sebaik-baik jin) lalu mereka meminta bekal kepadaku.

Maka aku berdoa kepada Allah untuk mereka agar tidak melewati suatu tulang dan tidak pula kotoran kering hewan,  melainkan pasti mereka mendapatkan makanan padanya." (HR. Bukhari, dalam kitab Al Manqib no.3860).

13. Memerciki Kemaluan dan Celana


Untuk menghindari rasa ragu akan najis yang masih menempel seusai buang air kencing maka percikilah dengan air pada kemaluan dan juga celana.

Ibnu Abbas berkata, "Nabi berwudhu dengan satu kali-satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya." (HR. Ad Darimi no. 711. Syaikh Husain Salim Asad menshahihkan sanda hadits ini).

Adapun jika anda tidak mendapati batu dan air maka bisa menggunakan benda yang lain dengan syarat benda tersebut suci, bisa menghilangkan najis dan bukan barang yang berharga.

14. Tidak Membawa sesuatu yang Bertuliskan Nama Allah


Adab buang air kecil yang terakhir ialah jangan membawa nama Allah. Masuk kamar mandi atau ketika buang air hendaknya tidak membawa sesuatu yang terdapat tulisan Allah. Misalnya cincin, baju, jam tangan.

Hal tersebut dilarang karena seorang muslim harusnya mengangungkan nama Allah, sedangkan jamban adalah tempat yang kotor sehingga sangat tidak pantas bila membawa sesuatu yang terdapat nama Allah saat buang hajat.

Itulah 11 poin adab adab buang air kecil maupun besar yang dapat anda praktekan setiap buang hajat. Etika tersebut berlaku untuk semua kalangan baik laki-laki maupun perempuan. Semoga dengan mempraktekannya, Allah senantiasa menjaga kita dari segala penyakit dan tetap melimpahkan pahala untuk kita.

Muntaqa Al Adab Asy Syar'iyah (panduan lengkap adab dan akhlak Islami), Majid Sa'ud Al Ausyan
Cetakan I, Robi'ul Tsani 1435H/Februari 2014 M.

Posting Komentar untuk "14 Adab Buang Air Kecil dan Besar Dalam Islam Beserta Dalilnya"